KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN & KASUS SENGKETA EKONOMI

PERLINDUNGAN KONSUMEN
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
3. Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
4. Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KASUS PEMBALUT BERKLORIN
Hampir semua wanita menggunakan pembalut ketika datang bulan. Tidak hanya pembalut, kini para wanita menggunakan Pantyliner dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga kebersihan organ intimnya bermaksud agar kesehatan dan kebersihannya senantiasa terjaga. Pembalut dan Pantyliner yang pada umumnya berasal dari bahan kapas atau kertas yang rentan terhadap bahan klorin yang biasa digunakan untuk memutihkan bahan bakunya.
Cukup banyak beredar di masyarakat saat ini yaitu iritasi pada wanita saat menggunakan pembalut ketika menstruasi. Klorin yang mungkin saja terkandung dalam pembalut bisa menjadi faktor terjadinya iritasi. Memang tidak dapat kita kenali secara kasat mata, melainkan harus dilakukan uji laboratorium. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan, mencantumkan bahwa bahan kimia Klorin bersifat racun dan iritasi.
Untuk memenuhi hak-hak konsumen atas pembalut dan pantyliner yang aman digunakan, maka YLKI melakukan pengujian kadar klor pada pembalut dan pantyliner. Pembelian sampel hingga pengujian dilakukan Januari – Maret 2015, pembelian sampel dilakukan di ritel modern dan pengujian dilakukan dengan menggunakan metode Spektrofotometri, dari hasil pengujian YLKI 9 merek pembalut dan 7 merek pentyliner semua mengandung klorin dengan rentang 5 s/d 55 ppm. Kandungan klor yang paling tinggi (54.73 ppm) pada merek Charm dan pada pantyliner kandungan klor tertinggi pada merek V Class (14,68 ppm), sedangkan kandungan terendah pada pembalut Softness standard Jumbo Pac (6.05 ppm) dan pantyliner Laurier Active Fit (5.87 ppm). Tidak hanya uji lab kami juga menganalisa label produk pembalut dan pantyliner, data menunjukan sebagian besar (52%) produk tidak mencantumkan komposisi pada kemasan produk dan sebagian besar (57%) produk tidak mencantumkan tanggal daluarsa dan dari hasil pengujian serta analisa label bahwa pembalut dan pantyliner yang berasal dari kertas memiliki kadar klorin lebih tinggi dibandingkan yang berasal dari kapas.
Seperti yang di jelaskan diatas Klor pada pembalut dan pantyliner dapat menimbulkan gangguan kesehatan reproduksi, seperti keputihan, gatal gatal, iritasi, bahkan bisa menyebabkan kanker.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen no.8 tahun 1999, pasal 4, hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk, hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat & keluhannya, hak atas advokasi, pembinaan dan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti rugi. Bisa dikatakan bahwa pembalut maupun pentyliner yang mengandung klorin melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Untuk melindungi konsumen dari efek klorin pada pembalut yang dapat menyebabkan keputihan, gatal-gatal dan juga iritasi, sehingga perlu adanya regulasi secara lebih khusus mengingat belum adanya SNI terkait kandungan klorin pada pembalut maupun pentyliner.


KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
YLKI: Produsen Pembalut Berklorin Langgar UU Konsumen
Ririn Indriani | Firsta Nodia
Selasa, 07 Juli 2015 | 15:51 WIB





Suara.com - Dalam uji sampel yang dilakukan Yayasan Lemabaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada sembilan merek pembalut dan tujuh merek pantyliner yang beredar di pasaran, ditemukan bahwa semua sampel positif mengandung klorin. Padahal zat kimia ini biasa digunakan sebagai pemutih pada proses produksi kertas, pakaian dan sejenisnya.
Menurut peneliti YLKI, Arum Dinta, penggunaan klorin pada pembalut bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan di organ kewanitaan mulai dari iritasi, gatal, keputihan hingga kanker serviks.
Oleh karena itu YLKI menegaskan bahwa produsen pembalut mengandung klorin telah melanggar UU Perlindungan Konsumen no.8 tahun 1999, pasal 4 karena tidak menyediakan produk yang aman bagi konsumen.
"Perusahaan telah melanggar hak-hak konsumen atas keamanan produk, dan informasi komposisi yang tidak dicantumkan pada beberapa merek pembalut yang kami uji," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Di Indonesia sendiri, lanjut dia, SNI (Standar Nasional Indonesia) pembalut dan pantyliner belum mencantumkan kadar klorin yang diperbolehkan. Sementara FDA, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat justru merekomendasikan untuk tidak menggunakan klorin sebagai material pembalut atau pantyliner.
"Ini juga merupakan kelalaian pemerintah. Kami sudah menyurati Kemenkes sebagai pihak yang memberikan ijin registrasi. Tapi hingga kini belum ada tanggapan" imbuh Tulus. 
Berikut daftar merek pembalut dan pantyliner mengandung klorin yang diuji oleh YLKI.

Pembalut:
1.      CHARM, diproduksi oleh PT Uni Charm Indonesia, mengandung kadar klorin 54.73 ppm
2.      Nina Anion, didistribusikan oleh PT Panca Talentamas, mengandung kadar klorin 39.2 ppm
3.      My Lady, didistribusikan PT Sehat Anugerah Perkasa, mengandung kadar klorin 23.44 ppm
4.      VClass Ultra, diimpor oleh PT Softex Indonesia, mengandung kadar klorin 17.74 ppm
5.      Kotex, diproduksi oleh PT Kimberly-Clark Indonesia, mengandung kadar klorin 8.23 ppm
6.      Hers Protex, diproduksi oleh PT. Multi Duta Sari, mengandung kadar klorin 7.93 ppm
7.      Laurier, diproduksi oleh PT. KAO Indonesia, mengandung kadar klorin 7.77 ppm
8.      Softex, diproduksi oleh PT Softex Indonesia, mengandung kadar klorin 7.3 ppm
9.      SOFTNESS Standard Jumbo Pack, mengandung kadar klorin 6.05 ppm.

Pantyliner: 
1.      V Class, diproduksi oleh PT Softex Indonesia, mengandung kadar klorin 14.68 ppm
2.      Pure Style, diproduksi oleh PT Uni Charm Indonesia, mengandung kadar klorin 10.22 ppm
3.      My Lady, didistribusikan PT Sehat Anugerah Perkasa, mengandung kadar klorin  9.76
4.      Kotex Fresh Liners, diproduksi oleh PT Kimberly-Clark Indonesia, mengandung kadar klorin 9.66 ppm
5.      Softness Panty Shileds, diproduksi oleh PT Softness Indonesia Indah, mengandung kadar klorin 9.00 ppm
6.      Carefree Superdry, diimpor Johnson & Johnson Indonesia, mengandung kadar klorin 7.58 ppm
7.      Laurier Active Fit, diproduksi PT KAO Indonesia, mengandung kadar klorin 5.87 ppm.

SENGKETA EKONOMI

PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa tidak lepas dari suatu konflik. Dimana ada sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu banya konflik dalam kehidupan sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan konflik yang besar dan berat. Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup ini tidak lepas dari permasalahan. Tergantung bagaimana kita menyikapinya. Dengan cara lapangkah, atau bahkan cara yang kasar dan merugikan orang lain. Tentu kita harus profesional menyikapi semua ini demi kelangsungan hidup yang harmonis tentram dan nyaman, dan tentu tidak untuk merugikan orang lain. Kenapa kita harus mempelajari tentang sengketa. Karena untuk mengetahui lebih dalam bagaimana suatu sengketa itu dan bagaimana penyelesaiannya.
Berikut adalah pengertian dari sengketa itu sendiri, menurut kamus bahasa indonesia dan menurut Ali Achmad.
·         Pengertian sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat hukum antara satu dengan yang lain.
·         Sedangkan menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan bahwa sengketa adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana keduanya saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi dikarenakan kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara keduanya yang kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu sengketa tentu subjeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari suatu sengketa sendiri cukup beragam.
Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah, tanah, uang, warisan, bahkan bisa objek ini adalah hak asuh anak. Kenapa bisa terjadi demikian? Tentu karena adanya kesalahpahaman, atau bahkan karena adanya unsur ingin memiliki meski pihak tersebut mengetahui kalau itu bukan miliknya. Hal inilah yang paling sering kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik. Semoga kita sadar dan peka untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke jalan kebenaran, karena hidup ini akan indah dengan jalan kebenaran.

KASUS SENGKETA EKONOMI
Sengketa Gadai Emas Butet Vs BRI Syariah Terus Berlanjut
Kompas.com - 16/09/2013, 10:29 WIB



        KOMPAS.com - Butet Kertaradjasa rupanya tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kewenangan mengadili sengketa gadai emas dengan BRI Syariah. Butet bersama enam nasabah lain akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
       Menurut kuasa hukumnya, Indra Perbawa, Butet bersama Widodo (Penggugat II), T.L Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto (VI), dan Selly Kusuma (VII) merasa dirugikan dengan produk investasi emas yang ditawarkan BRI Syariah. Lantaran itulah pihaknya mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. "Hal ini tidak terkait sengketa syariah," ujar Indra, Minggu (15/9/2013).  
     Pihak Butet cs sudah menyatakan banding sejak dua pekan lalu. "Memori banding akan kami ajukan Rabu depan," lanjut Indra.  
      Sementara itu, sekretaris perusahaan BRI Syariah Lukita Prakarsa belum dapat dihubungi untuk menanggapi hal ini. Namun sebelumnya, Lukita menyatakan siap meladeni upaya banding Butet cs.  
     Sebelumnya PN Jakarta Pusat tidak menerima gugatan Butet cs. Dalam putusan sela, ketua majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan yang berwenang mengadili adalah pengadilan agama. Putusan ini sekaligus menerima eksepsi yang diajukan oleh Bank Indonesia selaku tergugat II.
      Menurut majelis, sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan pengadilan dalam lingkungan peradilan Agama.  
     Sengketa Butet cs dengan BRI Syariah berawal tahun 2012, ketika Butet cs ingin memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa terkait produk investasi emas yang ditawarkan BRI Syariah. Kala itu BRI Syariah menolak memperpanjang dan meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas di bank syariah dan Unit Usaha syariah.
Padahal, Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.
    Butet cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya mencapai Rp 11,2 miliar. Selain meminta ganti atas kerugian material, Butet cs juga meminta ganti rugi imamaterial sebesar Rp 35 miliar. (Wuwun Nafsiah).

Sengketa Gadai Emas dengan Butet, Ini Jawaban BRI Syariah
VIVAnews - Direktur Utama PT Bank BRI Syariah, Hadi Santoso, mengaku siap memenuhi panggilan Bank Indonesia terkait masalah gadai emas antara Butet Kertaredjasa dengan perusahaannya. Bahkan, BRI Syariah mengaku sudah menghadap otoritas bank sentral di Tanah Air itu.
"Kalau kami, tidak perlu dipanggil. Kami sudah menghadap," kata Hadi di Jakarta.
Menurut Hadi, selama ini, BRI Syariah sudah menjalankan bisnis gadai emas dengan benar dan sesuai ketentuan BI. Namun, jika terjadi kerugian dalam bisnis tersebut, hal itu sudah sewajarnya menjadi tangung jawab nasabah gadai emas.
"Aturan BI sudah jelas, jangka waktu jelas, kapan jatuh tempo, risiko apa. Yang jelas, kalau gadai itu, bank tidak terlibat pada saat jual beli emasnya. Itu tidak ikut campur, kalau emas itu turun, ya risikonya yang punya emas," tegasnya
Dalam kesempatan itu, Hadi juga memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan kepada Butet, sebelum menjual emas miliknya pada Agustus lalu. "Kami sudah surati, jadi pada waktu itu harga (emas) turun, beliau tidak ada respons apa-apa. Tapi, begitu harga naik, beliau baru ribut. Coba lihat saja penjualan tanggal berapa," tegasnya.
Dalam penjualan tersebut, BRI Syariah mengaku sudah menjalankan mekanisme penjualan emas yang benar. Tak hanya itu, BRI Syariah menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengambil keuntungan dari selisih harga emas yang berlaku pada waktu itu.
"Waktu itu kami pakai harga pasar, dan bank tidak ada keuntungan untuk itu. Jadi, tolong ditegaskan bahwa bank tidak pernah ambil keuntungan atas hasil penjualan emas, itu tidak ada. Bank itu hanya mendapatkan biaya administrasinya untuk penitipan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, seniman Butet Kartaredjasa menjalani proses mediasi terkait kasus gadai emas di Bank BRI Syariah. Butet bersama tujuh nasabah lain yang merasa dirugikan diterima pejabat Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Kamis, 4 Oktober 2012.
"Kami diundang Bank Indonesia untuk melakukan mediasi," kata Butet di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Kamis 4 Oktober 2012.
Dalam pertemuan tersebut, Butet juga menjelaskan, pihaknya telah mengajukan somasi kepada BRI Syariah. Alasannya, pihaknya tidak mengizinkan BRI Syariah untuk menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI Syariah.
"Bahwa kami menerima surat pemberitahuan dari BRI Syariah bahwa emas yang menjadi objek jaminan telah dijual secara langsung oleh BRI Syariah," ujarnya.
Butet dan nasabah lain menolak penjualan objek jaminan secara langsung oleh Bank BRI Syariah. Dalam perjanjian gadai syariah yang ditandatangani, memang jatuh tempo dalam waktu empat bulan.
Pengacara Butet, Djoko Prabowo, menjelaskan, dalam pertemuan dengan Deputi Direktur Perbankan Syariah, Nawawi, para nasabah meminta beberapa hal di antaranya jika emas para nasabah belum dijual, dapat dijual dengan harga saat ini, sehingga bank dan nasabah sama-sama diuntungkan. (art)


REFRENSI
Senin, 09-07-2018 8:43 AM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Koperasi di Berbagai Pasar, Kekuatan & Kelemahan Koperasi Dalam Sistem Pasar

NURUL BAKERY (MANAJEMEN PRODUKSI)

Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU, Pembagian SHU