KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN & KASUS SENGKETA EKONOMI
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan
atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai
tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau
dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
Di Indonesia,
dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan
perlindungan adalah:
1. Undang Undang
Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
2. Undang Undang
No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No.
3821
3. Undang Undang
No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha
Tidak Sehat.
4. Undang Undang
No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
5. Peraturan
Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan
Perlindungan Konsumen
6. Surat Edaran
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan
pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
7. Surat Edaran
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang
Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP
KASUS PEMBALUT BERKLORIN
Hampir semua wanita menggunakan pembalut ketika
datang bulan. Tidak hanya pembalut, kini para wanita menggunakan Pantyliner
dalam kehidupan sehari-hari demi menjaga kebersihan organ intimnya bermaksud
agar kesehatan dan kebersihannya senantiasa terjaga. Pembalut dan Pantyliner
yang pada umumnya berasal dari bahan kapas atau kertas yang rentan terhadap
bahan klorin yang biasa digunakan untuk memutihkan bahan bakunya.
Cukup banyak beredar di masyarakat saat ini yaitu
iritasi pada wanita saat menggunakan pembalut ketika menstruasi. Klorin yang
mungkin saja terkandung dalam pembalut bisa menjadi faktor terjadinya iritasi.
Memang tidak dapat kita kenali secara kasat mata, melainkan harus dilakukan uji
laboratorium. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
472/MENKES/PER/V/1996 tentang pengamanan bahan berbahaya bagi kesehatan,
mencantumkan bahwa bahan kimia Klorin bersifat racun dan iritasi.
Untuk memenuhi hak-hak konsumen atas pembalut dan
pantyliner yang aman digunakan, maka YLKI melakukan pengujian kadar klor pada
pembalut dan pantyliner. Pembelian sampel hingga pengujian dilakukan Januari –
Maret 2015, pembelian sampel dilakukan di ritel modern dan pengujian dilakukan
dengan menggunakan metode Spektrofotometri, dari hasil pengujian YLKI 9 merek
pembalut dan 7 merek pentyliner semua mengandung klorin dengan rentang 5 s/d 55
ppm. Kandungan klor yang paling tinggi (54.73 ppm) pada merek Charm dan pada
pantyliner kandungan klor tertinggi pada merek V Class (14,68 ppm), sedangkan
kandungan terendah pada pembalut Softness standard Jumbo Pac (6.05 ppm) dan
pantyliner Laurier Active Fit (5.87 ppm). Tidak hanya uji lab kami juga
menganalisa label produk pembalut dan pantyliner, data menunjukan sebagian
besar (52%) produk tidak mencantumkan komposisi pada kemasan produk dan
sebagian besar (57%) produk tidak mencantumkan tanggal daluarsa dan dari hasil
pengujian serta analisa label bahwa pembalut dan pantyliner yang berasal dari
kertas memiliki kadar klorin lebih tinggi dibandingkan yang berasal dari kapas.
Seperti yang di jelaskan diatas Klor pada pembalut
dan pantyliner dapat menimbulkan gangguan kesehatan reproduksi, seperti
keputihan, gatal gatal, iritasi, bahkan bisa menyebabkan kanker.
Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen no.8 tahun
1999, pasal 4, hak yang mendasar bagi konsumen adalah hak atas keamanan produk,
hak atas informasi, hak untuk memilih, hak didengar pendapat & keluhannya,
hak atas advokasi, pembinaan dan pendidikan, serta hak untuk mendapatkan ganti
rugi. Bisa dikatakan bahwa pembalut maupun pentyliner yang mengandung klorin
melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Untuk
melindungi konsumen dari efek klorin pada pembalut yang dapat menyebabkan
keputihan, gatal-gatal dan juga iritasi, sehingga perlu adanya regulasi secara
lebih khusus mengingat belum adanya SNI terkait kandungan klorin pada pembalut
maupun pentyliner.
KASUS PERLINDUNGAN KONSUMEN
YLKI: Produsen Pembalut
Berklorin Langgar UU Konsumen
Ririn Indriani | Firsta Nodia
Selasa, 07 Juli 2015 | 15:51 WIB
Suara.com - Dalam uji sampel yang dilakukan
Yayasan Lemabaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada sembilan merek pembalut dan
tujuh merek pantyliner yang beredar di pasaran, ditemukan bahwa semua sampel
positif mengandung klorin. Padahal zat kimia ini biasa digunakan sebagai
pemutih pada proses produksi kertas, pakaian dan sejenisnya.
Menurut peneliti YLKI, Arum Dinta, penggunaan klorin
pada pembalut bisa menyebabkan berbagai masalah kesehatan di organ kewanitaan
mulai dari iritasi, gatal, keputihan hingga kanker serviks.
Oleh karena itu YLKI menegaskan bahwa produsen
pembalut mengandung klorin telah melanggar UU Perlindungan Konsumen no.8
tahun 1999, pasal 4 karena tidak menyediakan produk yang aman bagi konsumen.
"Perusahaan telah melanggar hak-hak konsumen
atas keamanan produk, dan informasi komposisi yang tidak dicantumkan pada
beberapa merek pembalut yang kami uji," kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus
Harian YLKI usai konferensi pers di Jakarta, Selasa (7/7/2015).
Di Indonesia sendiri, lanjut dia, SNI (Standar
Nasional Indonesia) pembalut dan pantyliner belum mencantumkan kadar klorin
yang diperbolehkan. Sementara FDA, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika
Serikat justru merekomendasikan untuk tidak menggunakan klorin sebagai material
pembalut atau pantyliner.
"Ini juga merupakan kelalaian pemerintah. Kami
sudah menyurati Kemenkes sebagai pihak yang memberikan ijin registrasi. Tapi
hingga kini belum ada tanggapan" imbuh Tulus.
Berikut
daftar merek pembalut dan pantyliner mengandung klorin yang diuji oleh YLKI.
Pembalut:
Pembalut:
1. CHARM, diproduksi oleh PT Uni Charm Indonesia,
mengandung kadar klorin 54.73 ppm
2. Nina Anion, didistribusikan oleh PT Panca
Talentamas, mengandung kadar klorin 39.2 ppm
3. My Lady, didistribusikan PT Sehat Anugerah Perkasa,
mengandung kadar klorin 23.44 ppm
4. VClass Ultra, diimpor oleh PT Softex Indonesia,
mengandung kadar klorin 17.74 ppm
5. Kotex, diproduksi oleh PT Kimberly-Clark Indonesia,
mengandung kadar klorin 8.23 ppm
6. Hers Protex, diproduksi oleh PT. Multi Duta Sari,
mengandung kadar klorin 7.93 ppm
7. Laurier, diproduksi oleh PT. KAO Indonesia,
mengandung kadar klorin 7.77 ppm
8. Softex, diproduksi oleh PT Softex Indonesia,
mengandung kadar klorin 7.3 ppm
9. SOFTNESS Standard Jumbo Pack, mengandung kadar
klorin 6.05 ppm.
Pantyliner:
1. V Class, diproduksi oleh PT Softex Indonesia,
mengandung kadar klorin 14.68 ppm
2. Pure Style, diproduksi oleh PT Uni Charm Indonesia,
mengandung kadar klorin 10.22 ppm
3. My Lady, didistribusikan PT Sehat Anugerah Perkasa,
mengandung kadar klorin 9.76
4. Kotex Fresh Liners, diproduksi oleh PT
Kimberly-Clark Indonesia, mengandung kadar klorin 9.66 ppm
5. Softness Panty Shileds, diproduksi oleh PT Softness
Indonesia Indah, mengandung kadar klorin 9.00 ppm
6. Carefree Superdry, diimpor Johnson & Johnson Indonesia,
mengandung kadar klorin 7.58 ppm
7. Laurier Active Fit, diproduksi PT KAO Indonesia,
mengandung kadar klorin 5.87 ppm.
SENGKETA EKONOMI
PENGERTIAN SENGKETA
Sengketa tidak lepas dari suatu konflik. Dimana ada
sengketa pasti disitu ada konflik. Begitu banya konflik dalam kehidupan
sehari-hari. Entah konflik kecil ringan bahkan konflik yang besar dan berat.
Hal ini dialami oleh semua kalangan. Karena hidup ini tidak lepas dari
permasalahan. Tergantung bagaimana kita menyikapinya. Dengan cara lapangkah,
atau bahkan cara yang kasar dan merugikan orang lain. Tentu kita harus
profesional menyikapi semua ini demi kelangsungan hidup yang harmonis tentram
dan nyaman, dan tentu tidak untuk merugikan orang lain. Kenapa kita harus
mempelajari tentang sengketa. Karena untuk mengetahui lebih dalam bagaimana
suatu sengketa itu dan bagaimana penyelesaiannya.
Berikut adalah pengertian dari sengketa itu sendiri,
menurut kamus bahasa indonesia dan menurut Ali Achmad.
·
Pengertian
sengketa dalam kamus Bahasa Indonesia
Berarti pertentangan atau konflik, Konflik berarti
adanya oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu objek permasalahan. Senada dengan itu
Winardi mengemukakan :
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu objek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
·
Sedangkan
menurut Ali Achmad berpendapat :
Sengketa adalah pertentangan antara dua pihak atau
lebih yang berawal dari persepsi yang berbeda tentang suatu kepentingan atau
hak milik yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi keduanya.
Dari kedua pendapat diatas maka dapat dikatakan
bahwa sengketa adalah masalah antara dua orang atau lebih dimana keduanya
saling mempermasalahkan suatu objek tertentu, hal ini terjadi dikarenakan
kesalahpahaman atau perbedaan pendapat atau persepsi antara keduanya yang
kemudian menimbulkan akibat hukum bagi keduanya. Jelas kita ketahui bahwa suatu
sengketa tentu subjeknya tidak hanya satu, namun lebih dari satu, entah itu
antar individu, kelompok, organisasi bahkan lembaga besar sekalipun. Objek dari
suatu sengketa sendiri cukup beragam.
Misalnya saja rumah, hak milik rumah atau tanah,
tanah, uang, warisan, bahkan bisa objek ini adalah hak asuh anak. Kenapa bisa
terjadi demikian? Tentu karena adanya kesalahpahaman, atau bahkan karena adanya
unsur ingin memiliki meski pihak tersebut mengetahui kalau itu bukan miliknya.
Hal inilah yang paling sering kita temui dimana menjadi penyebab suatu konflik.
Semoga kita sadar dan peka untuk melihat kebenaran dan kita bisa melangkah ke
jalan kebenaran, karena hidup ini akan indah dengan jalan kebenaran.
KASUS SENGKETA EKONOMI
Sengketa Gadai Emas Butet Vs BRI
Syariah Terus Berlanjut
Kompas.com - 16/09/2013, 10:29 WIB
Kompas.com - 16/09/2013, 10:29 WIB
KOMPAS.com - Butet Kertaradjasa rupanya tidak puas dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai kewenangan mengadili sengketa gadai emas dengan BRI Syariah. Butet bersama enam nasabah lain akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Menurut
kuasa hukumnya, Indra Perbawa, Butet bersama Widodo (Penggugat II), T.L
Hardianto (III), Indah Sulistyowati (IV), Elsie Hartini (V), Robert Sugiarto
(VI), dan Selly Kusuma (VII) merasa dirugikan dengan produk investasi emas yang
ditawarkan BRI Syariah. Lantaran itulah pihaknya mengajukan gugatan perbuatan
melawan hukum ke PN Jakarta Pusat. "Hal ini tidak terkait sengketa
syariah," ujar Indra, Minggu (15/9/2013).
Pihak
Butet cs sudah menyatakan banding sejak dua pekan lalu. "Memori banding
akan kami ajukan Rabu depan," lanjut Indra.
Sementara
itu, sekretaris perusahaan BRI Syariah Lukita Prakarsa belum dapat dihubungi
untuk menanggapi hal ini. Namun sebelumnya, Lukita menyatakan siap meladeni
upaya banding Butet cs.
Sebelumnya
PN Jakarta Pusat tidak menerima gugatan Butet cs. Dalam putusan sela, ketua
majelis hakim Nawawi Pamolango menyatakan yang berwenang mengadili adalah
pengadilan agama. Putusan ini sekaligus menerima eksepsi yang diajukan oleh
Bank Indonesia selaku tergugat II.
Menurut
majelis, sesuai dengan pasal 55 Undang-Undang tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, penyelesaian sengketa Perbankan Syariah dilakukan pengadilan dalam
lingkungan peradilan Agama.
Sengketa
Butet cs dengan BRI Syariah berawal tahun 2012, ketika Butet cs ingin
memperpanjang akad pinjaman dana dan sewa menyewa terkait produk investasi emas
yang ditawarkan BRI Syariah. Kala itu BRI Syariah menolak memperpanjang dan
meminta Butet cs menjual emas yang telah dijaminkan dengan alasan adanya surat
edaran Bank Indonesia No.14/7/DpbS tentang pengawasan produk Qardh beragun emas
di bank syariah dan Unit Usaha syariah.
Padahal,
Butet telah menggadaikan 4,89 kg emas, sedangkan M. Widodo 2,5 kg, T.L
Hardianto 4 kg, Indah Sulistyawati 9137 gram, Elsje Hartini 2 kg, Robert
Sugiharto 5 kg, dan Selly Kusam Dewi sebanyak 900 gram.
Butet
cs menilai tindakan BRI Syariah yang memaksa menjual emas yang dijaminkan atau
opsi melunasi pinjaman pokok sangat merugikan nasabah.Butet mengklaim mengalami
kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara untuk total kerugian enam nasabah lainnya
mencapai Rp 11,2 miliar. Selain meminta ganti atas kerugian material, Butet cs
juga meminta ganti rugi imamaterial sebesar Rp 35 miliar. (Wuwun Nafsiah).
Sengketa Gadai Emas dengan Butet, Ini Jawaban BRI
Syariah
VIVAnews - Direktur Utama PT Bank BRI Syariah, Hadi
Santoso, mengaku siap memenuhi panggilan Bank Indonesia terkait masalah gadai
emas antara Butet Kertaredjasa dengan perusahaannya. Bahkan, BRI Syariah
mengaku sudah menghadap otoritas bank sentral di Tanah Air itu.
"Kalau kami, tidak perlu dipanggil. Kami sudah menghadap," kata Hadi di Jakarta.
"Kalau kami, tidak perlu dipanggil. Kami sudah menghadap," kata Hadi di Jakarta.
Menurut
Hadi, selama ini, BRI Syariah sudah menjalankan bisnis gadai emas dengan benar
dan sesuai ketentuan BI. Namun, jika terjadi kerugian dalam bisnis tersebut,
hal itu sudah sewajarnya menjadi tangung jawab nasabah gadai emas.
"Aturan
BI sudah jelas, jangka waktu jelas, kapan jatuh tempo, risiko apa. Yang jelas,
kalau gadai itu, bank tidak terlibat pada saat jual beli emasnya. Itu tidak
ikut campur, kalau emas itu turun, ya risikonya yang punya emas," tegasnya
Dalam
kesempatan itu, Hadi juga memberikan klarifikasi bahwa pihaknya telah
memberikan penjelasan kepada Butet, sebelum menjual emas miliknya pada Agustus
lalu. "Kami sudah surati, jadi pada waktu itu harga (emas) turun, beliau
tidak ada respons apa-apa. Tapi, begitu harga naik, beliau baru ribut. Coba
lihat saja penjualan tanggal berapa," tegasnya.
Dalam
penjualan tersebut, BRI Syariah mengaku sudah menjalankan mekanisme penjualan
emas yang benar. Tak hanya itu, BRI Syariah menegaskan pihaknya sama sekali
tidak mengambil keuntungan dari selisih harga emas yang berlaku pada waktu itu.
"Waktu
itu kami pakai harga pasar, dan bank tidak ada keuntungan untuk itu. Jadi,
tolong ditegaskan bahwa bank tidak pernah ambil keuntungan atas hasil penjualan
emas, itu tidak ada. Bank itu hanya mendapatkan biaya administrasinya untuk
penitipan," ujarnya.
Seperti
diberitakan sebelumnya, seniman Butet Kartaredjasa menjalani proses mediasi
terkait kasus gadai emas di Bank BRI Syariah. Butet bersama tujuh nasabah lain
yang merasa dirugikan diterima pejabat Direktorat Perbankan Syariah Bank
Indonesia, Kamis, 4 Oktober 2012.
"Kami
diundang Bank Indonesia untuk melakukan mediasi," kata Butet di Gedung
Bank Indonesia Jakarta, Kamis 4 Oktober 2012.
Dalam
pertemuan tersebut, Butet juga menjelaskan, pihaknya telah mengajukan somasi
kepada BRI Syariah. Alasannya, pihaknya tidak mengizinkan BRI Syariah untuk
menjual emas yang menjadi objek jaminan yang disimpan di Bank BRI Syariah.
"Bahwa
kami menerima surat pemberitahuan dari BRI Syariah bahwa emas yang menjadi
objek jaminan telah dijual secara langsung oleh BRI Syariah," ujarnya.
Butet
dan nasabah lain menolak penjualan objek jaminan secara langsung oleh Bank BRI
Syariah. Dalam perjanjian gadai syariah yang ditandatangani, memang jatuh tempo
dalam waktu empat bulan.
Pengacara
Butet, Djoko Prabowo, menjelaskan, dalam pertemuan dengan Deputi Direktur
Perbankan Syariah, Nawawi, para nasabah meminta beberapa hal di antaranya jika
emas para nasabah belum dijual, dapat dijual dengan harga saat ini, sehingga
bank dan nasabah sama-sama diuntungkan. (art)
REFRENSI
https://www.suara.com/bisnis/2015/07/07/155100/produsen-pembalut-berklorin-langgar-uu-perlindungan-konsumen
Senin, 09-07-2018 8:15 AM
Senin,
09-07-2018 8:43 AM
https://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
Senin, 09-07-2018 9:04 AM
https://www.viva.co.id/berita/bisnis/356853-sengketa-gadai-emas-dengan-butet-ini-jawaban-bri-syariah
Senin, 09-07-2018 10:16 AM
https://ekonomi.kompas.com/read/2013/09/16/1029115/Sengketa.Gadai.Emas.Butet.Vs.BRI.Syariah.Terus.Berlanjut.
Senin, 09-07-2018 10:37 AM
http://yuarta.blogspot.com/2011/03/definisi-sengketa.html
Senin, 09-07-2018 10:52 AM
Komentar
Posting Komentar