Bentuk-Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Teori Laba & Fungsi Laba
BENTUK
ORGANISASI
Menurut Hanel :
o
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial
tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o
Sub sistem koperasi :
Ø Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
Ø Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø Badan
Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Merupakan
bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hukum.
Menurut Ropke :
o
Identifikasi Ciri Khusus
Ø Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
o
Sub Sistem
Ø Anggota
Koperasi
Ø Badan
Usaha Koperasi
Ø Organisasi
Koperasi
Koperasi
merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar
utama dari perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
o
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus,
Pengelola dan Pengawas
o
Rapat Anggota,
o
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan
tugas :
ü Penetapan
Anggaran Dasar
ü Kebijaksanaan
Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü Pemilihan,
pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
ü Pengesahan
pertanggung jawaban
ü Pembagian
SHU
ü Penggabungan,
pendirian dan peleburan
Merupakan
suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
1. Pengurus.
Pengurus koperasi
adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan
struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat
anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25
tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam
pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a. Pengurus
bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b. Pengurus
berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi
serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain
adalah :
o
Mengelola koperasi dan usahanya.
o
Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan
belanja koperasi.
o
Menyelenggaran Rapat Anggota.
o
Mengajukan laporan keuangan &
pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
o
Wewenang.
o
Mewakili koperasi di dalam & luar
pengadilan.
o
Meningkatkan peran koperasi.
2. Pengelola.
Pengelola koperasi
bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang
diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah
sbagai berikut :
o
Membantu memberikan usulan kepada pengurus
dalam menyusun perencanaan.
o
Merumuskan pola pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
o
Membantu pegurus dalam menyusun uraian
tugas bawahannya.
o
Menentukan standart kualifikasi dalam
pemilihan dan promosi pegawai.
3.
Pengawas.
Tugas pengawas adalah
melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi,
usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan
tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas
v Tugas
Pengawas:
o Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
v Wewenang
Pengawas:
o Meneliti
catatan yang ada pada koperasi.
o Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan.
o Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
v Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu:
o Mempunyai
kemampuan berusaha.
o Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
TEORI
LABA DALAM KOPERASI
Dalam
perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada tiap
jenis industri, baik perusahaan dalam bidang tekstil, baja, farmasi, komputer,
alat perkantoran dan lainnya. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut:
1) Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit) menurut teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata. Misalnya perusahaan
yang bergerak di bidang eksplorasi minyak.
2)
Teori Laba Friksional (Frictional Theory
Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu
hasil dari frisksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium). Misalnya krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan
permintaan yang sangta drastis dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan
yang besar. kemudian pada tahun 80an harga minyak drastis turun yang menjadkan
perusahaan mengalami kerugian.
3) Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan
harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan kekuatan
monopoli ini dapat diperoleh dari:
o
Penguasaan penuh atas supply bahan baku
tertentu
o
Skala eknomi kepemilikan hak paten
o
Pembatasan dari pemerintah
4) Teori
Laba Inovasi (Inovation Theory Of Profits). Menurut teori ini laba diperoleh
karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya: Steve jobs
yang menemukan komputer Apple atau perusahaan Gillete yang selalu melakukan
inovasi dengan pisau cukurnya
5) Teori
Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Teori ini
menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba
diatas laba rata-rata normal .
Dari
uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep
koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi
manajerial, karena orientasi perusahaannya lebih menekankan kepada pelayanan
usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasa bersama para anggotanya.
FUNGSI
LABA DALAM KOPERASI
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan
pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit
bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar
kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
REFRENSI:
(Kamis, 21/12/2017
20:51)
(Kamis, 21/12/2017
21:10)
(Kamis, 21/12/2017
21:18)
(Kamis, 21/12/2017
21:34)
Komentar
Posting Komentar