Bentuk-Bentuk Organisasi, Hirarki Tanggung Jawab, Teori Laba & Fungsi Laba

BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel :
o   Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
o   Sub sistem koperasi :
Ø  Individu (pemilik dan konsumen akhir)
Ø  Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
Ø  Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Menurut Ropke :
o   Identifikasi Ciri Khusus
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
o   Sub Sistem
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan Usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Di Indonesia :
o   Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
o   Rapat Anggota,
o   Wadah anggota untuk mengambil keputusan
o   Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
ü  Penetapan Anggaran Dasar
ü  Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
ü  Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
ü  Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
ü  Pengesahan pertanggung jawaban
ü  Pembagian SHU
ü  Penggabungan, pendirian dan peleburan
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.

HIRARKI TANGGUNG JAWAB

1.      Pengurus.
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
a.       Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
b.      Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota. Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
o   Mengelola koperasi dan usahanya.
o   Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
o   Menyelenggaran Rapat Anggota.
o   Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus.
o   Wewenang.
o   Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
o   Meningkatkan peran koperasi.

2.      Pengelola.
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut :
o   Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
o   Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
o   Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
o   Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.

3.      Pengawas.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan wewenang, serta syarat menjadi Pengawas
v  Tugas Pengawas:
o   Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
o   Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
v  Wewenang Pengawas:
o   Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
o   Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
o   Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
v  Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
o   Mempunyai kemampuan berusaha.
o   Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.

TEORI LABA DALAM KOPERASI
Dalam perusahaan koperasi, laba disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada tiap jenis industri, baik perusahaan dalam bidang tekstil, baja, farmasi, komputer, alat perkantoran dan lainnya. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut:
1)      Teori Laba Menanggung Resiko (Risk-Bearing Theory Of Profit) menurut teori ini, keuntungan ekonomi diatas normal akan diperoleh oleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang eksplorasi minyak.
2)      Teori Laba Friksional (Frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari frisksi keseimbangan jangka panjang (long run equilibrium). Misalnya krisis minyak tahun 70-an mengakibatkan permintaan yang sangta drastis dan ini membuat perusahaan mendapat keuntungan yang besar. kemudian pada tahun 80an harga minyak drastis turun yang menjadkan perusahaan mengalami kerugian.
3)      Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan  monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Dengan demikian perusahaan menikmati keuntungan kekuatan monopoli ini dapat diperoleh dari:
o   Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
o   Skala eknomi kepemilikan hak paten
o   Pembatasan dari pemerintah
4)      Teori Laba Inovasi (Inovation Theory Of Profits). Menurut teori ini laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi. Misalnya: Steve jobs yang menemukan komputer Apple atau perusahaan Gillete yang selalu melakukan inovasi dengan pisau cukurnya
5)      Teori Laba Efisiensi Manajerial (Managerial Efficiency Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas laba rata-rata normal .
Dari uraian teori laba tersebut dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan konsep koperasi, maka perusahaan koperasi akan memperoleh laba dari hasil efisiensi manajerial, karena orientasi perusahaannya lebih menekankan kepada pelayanan usaha yang dapat memberikan manfaat dan kepuasa bersama para anggotanya.

FUNGSI LABA DALAM KOPERASI
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industri. Sebaliknya laba yang rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani, laba memberikan pertanda krusial untuk realokasi sumber daya yang dimiliki masyarakat. Profit bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan. Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.

REFRENSI:
(Kamis, 21/12/2017 20:51)
(Kamis, 21/12/2017 21:10)
(Kamis, 21/12/2017 21:18)
(Kamis, 21/12/2017 21:34)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Koperasi di Berbagai Pasar, Kekuatan & Kelemahan Koperasi Dalam Sistem Pasar

NURUL BAKERY (MANAJEMEN PRODUKSI)

Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU, Pembagian SHU