Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU, Pembagian SHU

VARIABEL KERJA KOPERASI & PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
Ø  Variabel Kinerja
Secara  umum,   variable  kinerja  koperasi   yang   diukur  untuk  melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari  kelembagaan (jumlah  koperasi perprovinsi, jumlah  koperasi perjenis / kelompok  koperasi, jumlah  koperasi  aktif  dan  nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat  peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.

Ø  Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja  tidak  terjadi  dengan  sendirinya.   Dengan  kata   lain,   terdapat beberapa  faktoryang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 : 16-17) adalah sebagai berikut:
a.     Faktor  individu (personal factors). Faktor  individu  berkaitan dengan  keahlian, motivasi, komitmen, dll.
b.   Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c.   Faktor Kelompok / rekan kerja (team factors). Faktor kelompok / rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
d.    Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
e.      Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal.
Dari   uraian   yang   disampaikan  oleh   Armstrong,   terdapat  beberapa faktor   yang dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan. Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan. Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang dihasilkan.

Ø  Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi yang menggunakan parameter hasil untuk dicapai oleh program investasi dan akusisi yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih tujuannya.
Tujuan mendasar dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum pengukuran kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematis dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan yang berupa indikator-indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak

Ø  Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
o   Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
o   Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat objektif untuk menentukan nilainya.
o   Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
o   Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
o   Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
o   Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
o   Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
o   Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
o   Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan  untuk manajemen kendali yang efektif.

PENGERTIAN SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut:
ü Usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
ü Setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
ü Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
ü Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
ü Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

INFORMASI DASAR SHU

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.      Bagian (persentase) SHU anggota.
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      Jumlah simpanan per anggota
6.      Omzet atau volume usaha per anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

RUMUS SHU
SHU Per Anggota




SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA   : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota

Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:





Keterangan : 
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JU        : Jasa Usaha Anggota
JM       : Jasa Modal Anggota
Va       : Total transaksi anggota
VUK   : Total transaksi koperasi 
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Total simpanan anggota

PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-Prinsip Pembagian SHU Koperasi
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.



REFRENSI
(Senin, 25 Desember 2017 12:17)
(Senin, 25 Desember 2017 12:25)
(Senin, 25 Desember 2017 12:48)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Koperasi di Berbagai Pasar, Kekuatan & Kelemahan Koperasi Dalam Sistem Pasar

NURUL BAKERY (MANAJEMEN PRODUKSI)