Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU, Pembagian SHU
VARIABEL KERJA KOPERASI &
PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI
Ø Variabel Kinerja
Secara umum, variable kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau
pertumbuhan (growth) koperasi di
Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi
perprovinsi, jumlah koperasi perjenis /
kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.
Variabel-variable tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan
ekonomi nasional. Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau
masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Ø Faktor yang Mempengaruhi Kinerja
Kinerja tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktoryang
mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong (1998 :
16-17) adalah sebagai berikut:
a. Faktor individu
(personal factors).
Faktor individu berkaitan dengan keahlian,
motivasi, komitmen, dll.
b. Faktor
kepemimpinan (leadership factors).
Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang
diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
c. Faktor Kelompok
/ rekan kerja (team factors). Faktor kelompok
/ rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan
kerja.
d. Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan
dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh
organisasi.
e. Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor
situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan
internal maupun eksternal.
Dari uraian yang disampaikan oleh Armstrong, terdapat beberapa faktor yang
dapat mempengaruhi kinerja seorang pegawai. Faktor-faktor ini perlu mendapat
perhatian serius dari pimpinan organisasi jika pegawai diharapkan dapat
memberikan kontribusi yang optimal. Motivasi kerja dan kemampuan kerja
merupakan dimensi yang cukup penting dalam penentuan kinerja. Motivasi sebagai
sebuah dorongan dalam diri pegawai akan menentukan kinerja yang dihasilkan.
Begitu juga dengan kemampuan kerja pegawai, dimana mampu tidaknya karyawan
dalam melaksanakan tugas akan berpengaruh terhadap kinerja yang dihasilkan.
Semakin tinggi kemampuan yang dimiliki karyawan semakin menentukan kinerja yang
dihasilkan.
Ø Pengertian Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja adalah proses dimana organisasi yang
menggunakan parameter hasil untuk dicapai oleh program investasi dan akusisi
yang dilakukan. Proses pengukuran kinerja seringkali membutuhkan penggunaan
bukti statistik untuk menentukan tingkat kemajuan suatu organisasi dalam meraih
tujuannya.
Tujuan mendasar
dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja secara umum
pengukuran kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang sistematis
dan didasarkan pada kelompok indikator kinerja kegiatan yang berupa
indikator-indikator masukan, keluaran, hasil, manfaat dan dampak
Ø Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam pengukuran
kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu:
o Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus
diukur.
o Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai
tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat objektif
untuk menentukan nilainya.
o Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau
bahkan ditiadakan.
o Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan
untuk seluruh kerja yang diukur.
o Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan
akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
o Mendefinisikan kinerja dalam artian
hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk
membuat penugasan kerja operasional.
o Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus
dilakukan secara periodik.
o Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya
tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
o Tindakan korektif yang tepat waktu begitu
dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif.
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No. 25/1992 adalah sebagai berikut:
ü Usaha koperasi
merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi
biaya penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
ü Setelah
dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi digunakan untuk keperluan
pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat
anggota.
ü Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota
ü Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh rapat anggota sesuai dengan AD/ART koperasi.
ü Besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
ü Semakin besar
transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima
INFORMASI
DASAR SHU
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total
kopersi pada satu tahun buku.
2.
Bagian
(persentase) SHU anggota.
3.
Total simpanan
seluruh anggota
4.
Total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
Jumlah simpanan
per anggota
6.
Omzet atau
volume usaha per anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
RUMUS SHU
SHU Per Anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
Keterangan :
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHUPa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JU : Jasa Usaha Anggota
JM : Jasa Modal Anggota
Va : Total transaksi anggota
VUK : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Total simpanan anggota
PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992
pasal 5 ayat1 mengatakan bahwa “Pembagian
SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga
berdasarkan perimbangan jasa usaha
anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi
telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa
anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial
5%, danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen
diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Prinsip-Prinsip
Pembagian SHU Koperasi
1.
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang
dilakukan anggota sendiri.
3.
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.
SHU anggota dibayar secara tunai.
REFRENSI
(Senin,
25 Desember 2017 12:17)
(Senin,
25 Desember 2017 12:25)
(Senin,
25 Desember 2017 12:48)
Komentar
Posting Komentar