ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #M2
HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN DAN HUKUM
PERJANJIAN
A. HUKUM PERDATA
1. Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang
mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat
yang sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum
privat. Kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti yang disebutkan
diatas
misalnya seperti hukum tentang warisan, hukum tentang
perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum
perdata memiliki tujuan ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun
masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak
melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang
hanya menyangkut kedua individu tersebut. Menurut beberapa ahli hukum perdata
dijabarkan sebagai berikut:
a.
Sri Sudewi
Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan
perseorangan yang lainnya.
b.
Ronald G.
Salawane
Hukum Perdata adalah
seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan
orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada
kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang
dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
c.
Prof. Soediman
Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah
hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang
lainnya.
d.
Sudikno
Mertokusumo
Hukum Perdata adalah
hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu
terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
e.
Prof. R.
Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah
semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan
perseorangan.
o Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam,
yaitu:
v Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan hukum
yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.
v Hukum perdata formal yaitu hukum yang mengatur
bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil.
2. Tujuan Hukum Perdata
Terlihat jelas bahwa tujuan dari hukum perdata ialah
menyelesaikan masalah yang timbul antar individu. Dalam perkara perdata ini
biasanya diutamakan penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi
gagal maka proses akan dilanjutkan ke termin selanjutnya hingga ada putusan
pengadilan.
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan
hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana
yang tertib atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai
suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan
peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan
mengatur. Dalam pengertian ini, disebut memaksa karena jika terjadi suatu
proses acara perdata di pengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar
melainkan harus ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dan apabila dilanggar
berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara . Sedangkan bersifat mengatur, maksudnya
semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum, termasuk mengenai
sanksi-sanksinya dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.
3. Fungsi Hukum Perdata
Fungsi hukum acara perdata untuk mengatur bagaimana
cara penanganan sebuah perkara, tahapan-tahapan dalam proses persidangan dan
pemerikasaan perkara. Hukum acara perdata juga berfungsi untuk mempertahankan
hukum perdata materiil.
B. HUKUM PERIKATAN
1) Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam
lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu
berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam
harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau
peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat
diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum keluarga (family
law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum
pribadi (personal law).
Pengertian hukum perikatan menurut beberapa ahli:
v Menurut Salim HS, Pengertian Hukum
Perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum
antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya di dalam suatu bidang
yang tertentu (harta kekayaan), yang di mana subjek hukum yang satu berhak atas
suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi
prestasi.
v Pengertian Hukum Perikatan Menurut Subekti adalah
suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak, yang di mana
pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang
berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan sendiri merupakan suatu
pengertian yang abstrak.
v Menurut Hofmann, Pengertian Hukum Perikatan adalah
suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan
dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk
bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lainnya, yang berhak
atas sikap yang demikian itu.
2) Tujuan Hukum Perikatan
Hukum Perikatan dapat
dikatakan sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan
masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang –
undang. Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah
dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan
dapat dipenuhi dengan tanggung jawab. Sesuai dengan pasal 1234 BW, bahwa
"tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat
sesuatu atau, untuk tidak berbuat sesuatu". Artinya suatu perikatan atau perjanjian
itu bertujuan untuk menciptakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh
pihak yang terlibat di dalamnya.
3) Fungsi Hukum Perikatan
Fungsi hukum perikatan adalah untuk melindungi
antara kedua belah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan
undang-undang kesusilaan, dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi
penipuan di dalam kegiatan kerja sama tersebut. Apabila salah satu pihak ingkar
dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan
pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.
C. HUKUM PERJANJIAN
1. Pengertian Hukum Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang
atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini
mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa
perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus
terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk
melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana
perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat
untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk
akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain atau dapat
juga dikatakan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat
seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam
hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian
tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Definisi Perjanjian menurut ahli :
v Menurut Sudikno, perjanjian adalah merupakan
hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk
menimbulkan suatu akibat hukum.
v Menurut R. Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa
di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
v Menurut Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH
Perjanjian adalah Hubungan hukum dimana seorang tertentu, berdasarkan atas
suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak
menuntu kewajiban itu.
v Menurut R. Setiawan Perjanjian adalah suatu perbuatan
hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan
dirinya terhadap satu orang atau lebih.
2. Tujuan Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar
semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk
mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan
salah satu pihak. Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai
penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah
ditentukan, dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang
berlandaskan UUD. Contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat
sahnya perjanjian.
3. Fungsi Hukum Perjanjian
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam,
yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah
dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah
menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah
menjadi nilai yang lebih tinggi.
I.
CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
a.
Hukum Warisan
Keluarga
Bapak Imran dan Ibu Neli mempunyai 2 orang anak yang bernama Adam dan Hawa.
Kemudian dalam suatu kejadian Bapak Imran mengalami kecelakaan yang membuat
nyawa Bapak Imran tak terselamatkan. Bapak Imran meninggalkan istri, anak serta
harta benda yang ia miliki yang sudah tertulis dalam sebuah surat wasiat
warisan.
Namun
pada saat pembagian warisan yang ditinggalkan oleh pak Imran terjadi
perselisihan paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, yang
kemudian berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh salah satu anak Bapak
Imran kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan
tersebut. Kasus seperti ini merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.
b.
Hukum Pencemaran
Nama Baik
Ibu
Nadia merupakan seorang pasien yang sedang mengandung di sebuah Rumah Sakit di
Jakarta. Kemudian Ibu Nadia melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kandungannya
di Rumah Sakit tersebut. Namun salah satu suster yang bekerja di Rumah Sakit
tersebut tidak melayani Ibu Nadia dengan baik.
Bu
Nadia pun menuliskan kekesalannya mengenai pelayanan Rumah Sakit tersebut di
media sosial yang membuat pihak rumah sakit tersebut merasa terugikan semenjak
Bu Nadia menuliskan kekesalannya di media sosial tersebut. Pihak rumah sakit
pun melaporkan hal tersebut sebagai kasus pencemaran nama baik serta perbuatan
tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus
perdata tentang pencemaran nama baik.
II.
CONTOH KASUS HUKUM PERIKATAN
PT.ZAIZ salah satu perusahaan peralatan yang
menyediakan peralatan kebutuhan perkebunan tersandung masalah dengan PT.HUWAN.
Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada bulan maret 2012. Kala
itu, PT.ZAIZ memesan peralatan mesin traktor dan peralatan kebun lainnya dari
PT.HUWAN, kemudian pada bulan mei tahun 2012 peralatan mesin perkebunan itu
datang secara bertahap dan pada bulan juni 2012 pemesan peralatan mesin
perkebunan itu usai atau telah tuntas.
Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23
september 2012 peralatan mesin perkebunan itu telah rusak setelah dipakai
beberapa bulan. PT.HUWAN menuding perusahaan PT.ZAIZ ini mengingkari kontrak
perbaikan mesin perkebunan mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi
perbaikan hingga 1 tahun. Saat itu PT.HUWAN meminta mesin tersebut diservis
kembali lantaran baru dipakai selama 3 bulan, akan tetapi PT.ZAIZ menolak.
Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi
diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak
PT.HUWAN naik pitam. Pada bulan desember 2012 PT.HUWAN pun menggugat ke PT.ZAIZ
dengan ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar ke Pengadilan
Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar itu, pada maret 2013 PT.HUWAN
mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain,
PT.ZAIZ memiliki hutang perawatan mesin perkebunan milik PT.HUWAN sejak Agustus
2011, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut PT.ZAIZ memutuskan
secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian peralatan
perkebunan, padahal peralatatan perkebunan itu sudah siap untuk diserahkan
sehingga kerugian di pihak PT.HUWAN mencapai ratusan juta rupiah disebabkan
pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian
masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2012. Tapi tak kunjung
dilunasi oleh PT.ZAIZ hingga pertengahan tahun 2012.
Pada mulanya pihak PT.HUWAN tidak ingin memperkeruh
permasalahan ini mengingat hubungan antara PT.HUWAN dan PT.ZAIZ sangat baik,
namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak PT.HUWAN dengan
cara mendatangi pihak PT.ZAIZ di kantor PT.HUWAN, tetap saja tidak ada respon
timbal-balik dari PT.ZAIZ. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan
oleh PT.HUWAN dengan membawa perkara peralatan mesin perkebunan itu ke
pengadilan bisa berbanding terbalik dengan perlakuan PT.ZAIZ yang ingin
menyelesaikan perkara hutang PT.HUWAN dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke
pengadilan. Setelah pihak PT.HUWAN bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya
permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “PT.ZAIZ sebagai salah satu
perusahaan yang menyediakan peralatan perkebunan, telah melakukan transaksi
hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah
memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga
somasi yang telah dilayangkan oleh pihak PT.HUWAN terhadap PT.ZAIZ pun masih
tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.HUWAN”, dengan dasar ini pula Sugeng
selaku kuasa hukum PT.HUWAN akan menggugat PT.ZAIZ ke pengadilan, begitulah,
PT.ZAIZ benar-benar dalam keadaan siaga satu.
III.
CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN
Seorang mahasiswa
bernama Firman ingin membuka sebuah kedai kopi di daerah Jakarta, namun karena
tidak memiliki cukup modal Ia bekerjasama dengan salah satu temannya yang
bernama Adi. Pada saat peresmian kedai kopi tersebut, Firman dan Adi
menandatangani sebuah perjanjian bahwa keuntugan yang diperoleh dari usaha
kedai kopi tersebut akan dibagi 2 menjadi 50% - 50%. Namun setelah usaha tersebut
berjalan lancar dan keuntungan yang diperoleh bertambah banyak, Adi secara
sengaja mengambil hak Firman dari hasil kedai kopi tersebut untuk keperluan
pribadi. Hal tersebut membuat Firman geram dan melaporkan Adi kepada pihak
berwenang atas pelanggaran perjanjian yang telah dibuat sebelumya.
REFRENSI:
Komentar
Posting Komentar