ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #M2


HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN DAN HUKUM PERJANJIAN

A. HUKUM PERDATA

1.     Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti yang disebutkan diatas  misalnya seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuan ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut. Menurut beberapa ahli hukum perdata dijabarkan sebagai berikut:
a.       Sri Sudewi Masjchoen Sofwan
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan warga negara perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
b.      Ronald G. Salawane
Hukum Perdata adalah seperangkat aturan-aturan yang mengatur orang atau badan hukum yang satu dengan orang atau badan hukum yang lain didalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan dan memberikan sanksi yang keras atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
c.       Prof. Soediman Kartohadiprodjo, S.H.
Hukum Perdata adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perseorangan yang lainnya.
d.      Sudikno Mertokusumo
Hukum Perdata adalah hukum antar perseorangan yang mengatur hak dan kewajiban perseorangan yang satu terhadap yang lain didalam hubungan berkeluarga dan dalam pergaulan masyarakat.
e.       Prof. R. Soebekti, S.H.
Hukum Perdata adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perseorangan.
o   Hukum Perdata dilihat dari fungsinya ada dua macam, yaitu:
v  Hukum perdata materiil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum.
v  Hukum perdata formal yaitu hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan hukum perdata materiil.

2.     Tujuan Hukum Perdata
Terlihat jelas bahwa tujuan dari hukum perdata ialah menyelesaikan masalah yang timbul antar individu. Dalam perkara perdata ini biasanya diutamakan penyelesaian secara mediasi terlebih dahulu. Jika mediasi gagal maka proses akan dilanjutkan ke termin selanjutnya hingga ada putusan pengadilan.
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasana yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui badan peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Hukum perdata memiliki sifat yang memaksa dan mengatur. Dalam pengertian ini, disebut memaksa karena jika terjadi suatu proses acara perdata di pengadilan maka ketentuan tidak dapat dilanggar melainkan harus ditaati oleh para pihak yang bersangkutan dan apabila dilanggar berakibat merugikan bagi pihak yang berperkara . Sedangkan bersifat mengatur, maksudnya semua tindakan dan perbuatan diatur didalam hukum, termasuk mengenai sanksi-sanksinya dan dijadikan sebagai alat untuk menundukkan masyarakat.

3.     Fungsi Hukum Perdata
Fungsi hukum acara perdata untuk mengatur bagaimana cara penanganan sebuah perkara, tahapan-tahapan dalam proses persidangan dan pemerikasaan perkara. Hukum acara perdata juga berfungsi untuk mempertahankan hukum perdata materiil.


B. HUKUM PERIKATAN

1)    Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi (personal law).
Pengertian hukum perikatan menurut beberapa ahli:
v  Menurut Salim HS, Pengertian Hukum Perikatan adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya di dalam suatu bidang yang tertentu (harta kekayaan), yang di mana subjek hukum yang satu berhak atas suatu prestasi, sedangkan subjek hukum yang lain berkewajiban untuk memenuhi prestasi.
v  Pengertian Hukum Perikatan Menurut Subekti adalah suatu hubungan hukum yang terjadi antara dua orang atau dua pihak, yang di mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut. Perikatan sendiri merupakan suatu pengertian yang abstrak.
v  Menurut Hofmann, Pengertian Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lainnya, yang berhak atas sikap yang demikian itu.

2)    Tujuan Hukum Perikatan
Hukum Perikatan dapat dikatakan sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat ketentuan masing – masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam Undang – undang. Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab. Sesuai dengan pasal 1234 BW, bahwa "tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu atau, untuk tidak berbuat sesuatu". Artinya suatu perikatan atau perjanjian itu bertujuan untuk menciptakan hukum yang mengikat dan harus dipatuhi oleh pihak yang terlibat di dalamnya.

3)    Fungsi Hukum Perikatan
Fungsi hukum perikatan adalah untuk melindungi antara kedua belah pihak agar perikatan yang dilakukan sesuai dengan undang-undang kesusilaan, dan tata aturan umum yang berlaku agar tidak terjadi penipuan di dalam kegiatan kerja sama tersebut. Apabila salah satu pihak ingkar dari ketetapan yang telah ditentukan,maka dengan dibuatnya hukum perikatan pihak yang dirugikan dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib atas itu.


C. HUKUM PERJANJIAN

1.     Pengertian Hukum Perjanjian
Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih. Pengertian ini mengundang kritik dari banyak ahli hukum, karena menimbulkan penafsiran bahwa perjanjian tersebut yang bersifat sepihak, padahal dalam perjanjian harus terdapat interaksi aktif yang bersifat timbal balik dikedua belah pihak untuk melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing. Untuk itu secara sederhana perjanjian dapat dirumuskan sebagai sebuah perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.
Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain atau dapat juga dikatakan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal. Dalam hal ini, kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjian  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.
Definisi Perjanjian menurut ahli :
v  Menurut Sudikno, perjanjian adalah merupakan hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasar kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
v  Menurut R. Subekti perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
v  Menurut  Prof. R. Wirjono prodjodikoro, SH Perjanjian adalah Hubungan hukum dimana seorang tertentu, berdasarkan atas suatu janji, wajib untuk melakukan suatu hal dan orang lain tertentu berhak menuntu kewajiban itu.
v  Menurut  R. Setiawan Perjanjian adalah suatu  perbuatan hukum di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

2.     Tujuan Hukum Perjanjian
Hukum perjanjian dikeluarkan dengan tujuan agar semua proses kerjasama yang terjadi dapat berjalan dengan lancar dan untuk mengurangi resiko terjadinya penipuan atau hal apapun yang beresiko merugikan salah satu pihak. Peranan hukum disini adalah sebagai pengatur atau sebagai penunduk para pelaku hukum agar tetap bertindak sesuai peraturan yang telah ditentukan, dan tentunya peraturan yang dimaksud adalah peraturan yang berlandaskan UUD. Contohnya Pasal 13 ayat 20 KUH Perdata mengenai syarat-syarat sahnya perjanjian.

3.     Fungsi Hukum Perjanjian
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. 


 I.            CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
a.       Hukum Warisan
Keluarga Bapak Imran dan Ibu Neli mempunyai 2 orang anak yang bernama Adam dan Hawa. Kemudian dalam suatu kejadian Bapak Imran mengalami kecelakaan yang membuat nyawa Bapak Imran tak terselamatkan. Bapak Imran meninggalkan istri, anak serta harta benda yang ia miliki yang sudah tertulis dalam sebuah surat wasiat warisan.
Namun pada saat pembagian warisan yang ditinggalkan oleh pak Imran terjadi perselisihan paham antara anak anak nya yang menerima warisan itu, yang kemudian berujung pada pelaporan yang dilakukan oleh salah satu anak Bapak Imran kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan tersebut. Kasus seperti ini merupakan salah satu kasus perdata tentang warisan.

b.      Hukum Pencemaran Nama Baik
Ibu Nadia merupakan seorang pasien yang sedang mengandung di sebuah Rumah Sakit di Jakarta. Kemudian Ibu Nadia melakukan pemeriksaan mengenai kondisi kandungannya di Rumah Sakit tersebut. Namun salah satu suster yang bekerja di Rumah Sakit tersebut tidak melayani Ibu Nadia dengan baik.
Bu Nadia pun menuliskan kekesalannya mengenai pelayanan Rumah Sakit tersebut di media sosial yang membuat pihak rumah sakit tersebut merasa terugikan semenjak Bu Nadia menuliskan kekesalannya di media sosial tersebut. Pihak rumah sakit pun melaporkan hal tersebut sebagai kasus pencemaran nama baik serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.

  II.            CONTOH KASUS HUKUM PERIKATAN
PT.ZAIZ salah satu perusahaan peralatan yang menyediakan peralatan kebutuhan perkebunan tersandung masalah dengan PT.HUWAN. Kasus ini muncul saat keduanya menjalin kerjasama pada bulan maret 2012. Kala itu, PT.ZAIZ memesan peralatan mesin traktor dan peralatan kebun lainnya dari PT.HUWAN, kemudian pada bulan mei tahun 2012 peralatan mesin perkebunan itu datang secara bertahap dan pada bulan juni 2012 pemesan peralatan mesin perkebunan itu usai atau telah tuntas.
Tak berselang lama dari itu, tepatnya tanggal 23 september 2012 peralatan mesin perkebunan itu telah rusak setelah dipakai beberapa bulan. PT.HUWAN menuding perusahaan PT.ZAIZ ini mengingkari kontrak perbaikan mesin perkebunan mereka yang menurut perjanjian memiliki garansi perbaikan hingga 1 tahun. Saat itu PT.HUWAN meminta mesin tersebut diservis kembali lantaran baru dipakai selama 3 bulan, akan tetapi PT.ZAIZ menolak. Alasannya, kerusakan itu di luar yang diperjanjikan. Dalam kontrak, garansi diberikan jika kerusakan karena kesalahan pengerjaan. Ini yang membuat pihak PT.HUWAN naik pitam. Pada bulan desember 2012 PT.HUWAN pun menggugat ke PT.ZAIZ dengan ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 76 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang. Mediasi memang sempat dilakukan, tapi menemui jalan buntu.
Dengan dasar itu, pada maret 2013 PT.HUWAN mengalihkan gugatannya ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tapi ternyata gugatan itu ditolak oleh pengadilan. Padahal di sisi lain, PT.ZAIZ memiliki hutang perawatan mesin perkebunan milik PT.HUWAN sejak Agustus 2011, dan tiba-tiba di tengah transaksi perjanjian tersebut PT.ZAIZ memutuskan secara sepihak beberapa kontrak perjanjian perbaikan dan pembelian peralatan perkebunan, padahal peralatatan perkebunan itu sudah siap untuk diserahkan sehingga kerugian di pihak PT.HUWAN mencapai ratusan juta rupiah disebabkan pengingkaran atas perjanjian secara sepihak tersebut dan atas ini yang kemudian masuk hutangnya, dan sudah jatuh tempo sejak awal 2012. Tapi tak kunjung dilunasi oleh PT.ZAIZ hingga pertengahan tahun 2012.
Pada mulanya pihak PT.HUWAN tidak ingin memperkeruh permasalahan ini mengingat hubungan antara PT.HUWAN dan PT.ZAIZ sangat baik, namun setelah dilakukan melalui cara kekeluargaan oleh pihak PT.HUWAN dengan cara mendatangi pihak PT.ZAIZ di kantor PT.HUWAN, tetap saja tidak ada respon timbal-balik dari PT.ZAIZ. Padahal jika dilihat dari perlakuan yang dilakukan oleh PT.HUWAN dengan membawa perkara peralatan mesin perkebunan itu ke pengadilan bisa berbanding terbalik dengan perlakuan PT.ZAIZ yang ingin menyelesaikan perkara hutang PT.HUWAN dengan cara kekeluargaan tanpa di bawa ke pengadilan. Setelah pihak PT.HUWAN bertenggang rasa selama tiga bulan, akhirnya permasalahan ini diserahkan kepada kuasa hukumnya Sugeng Riyono S.H.
Menurut Sugeng “PT.ZAIZ sebagai salah satu perusahaan yang menyediakan peralatan perkebunan, telah melakukan transaksi hutang yang semena-mena dengan didasarkan i’tikad buruk, tidak pernah memikirkan kondisi dan kepentingan klien yang diajak bekerjasama bahkan tiga somasi yang telah dilayangkan oleh pihak PT.HUWAN terhadap PT.ZAIZ pun masih tidak ada konfirmasi balik kepada pihak PT.HUWAN”, dengan dasar ini pula Sugeng selaku kuasa hukum PT.HUWAN akan menggugat PT.ZAIZ ke pengadilan, begitulah, PT.ZAIZ benar-benar dalam keadaan siaga satu.

  III.            CONTOH KASUS HUKUM PERJANJIAN
Seorang mahasiswa bernama Firman ingin membuka sebuah kedai kopi di daerah Jakarta, namun karena tidak memiliki cukup modal Ia bekerjasama dengan salah satu temannya yang bernama Adi. Pada saat peresmian kedai kopi tersebut, Firman dan Adi menandatangani sebuah perjanjian bahwa keuntugan yang diperoleh dari usaha kedai kopi tersebut akan dibagi 2 menjadi 50% - 50%. Namun setelah usaha tersebut berjalan lancar dan keuntungan yang diperoleh bertambah banyak, Adi secara sengaja mengambil hak Firman dari hasil kedai kopi tersebut untuk keperluan pribadi. Hal tersebut membuat Firman geram dan melaporkan Adi kepada pihak berwenang atas pelanggaran perjanjian yang telah dibuat sebelumya.

REFRENSI:




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peran Koperasi di Berbagai Pasar, Kekuatan & Kelemahan Koperasi Dalam Sistem Pasar

NURUL BAKERY (MANAJEMEN PRODUKSI)

Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU, Pembagian SHU