ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #M1
A.
PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah peraturan
yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah
laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam
masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarakat berhak untuk memperoleh pembelaan
didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan /
ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sanksi untuk orang yang melanggar hukum.
Pengertian Hukum
Menurut Para Ahli :
1.
Pengertian hukum menurut Drs. E.Utrecht, S.H di dalam
bukunya yang diberi judul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953) telah
mengartikan hukum adalah sekumpulan peraturan-peraturan yang berisi mengenai
perintah dan larangan untuk dapat menertibkan adanya kehidupan bermasyarakat
dan mesti bisa ditaati oleh seluruh anggota masyarakat karena dengan hanya
melakukan pelanggaran maka dapat menimbulkan adanya tindakan yang berasal dari
pihak pemerintah.
2.
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan
syarat yang mempunyai dalam kehendak bebas dari orang yang satu mampu dalam
menyesuaikan diri pada kehendak bebas yang telah dimiliki oleh orang lain,
sehingga dapat tercipta adanya kemerdekaan dengan menuruti segala peraturan
hukum.
3.
Pengertian hukum menurut J.C.T. Simorangkir adalah suatu
aturan yang mempunyai sifat dalam memaksa dan selalu terus menentukan perilaku
manusia di dalam lingkungan masyarakat dan lingkungan yang telah dibuat oleh
lembaga yang memiliki wewenang.
4.
Pengertian hukum menurut Mr. E.M. Meyers adalah suatu
kumpulan aturan yang mempunyai beberapa kandungan mengenai adanya pertimbangan
kesusilaan yang telah ditujukan kepada tingkah laku manusia yang terdapat dalam
masyarakat dan akan menjadi pegangan untuk para penguasa negara yang berada
dalam menjalankan tugasnya.
5.
Pengertian hukum menurut S.M. Amin adalah suatu kumpulan
peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi. Hukum memiliki tujuan dalam
memperadakan segala ketertiban didalam pergaulan individu agar ketertiban dan keamanan
terpelihara secara baik.
6.
Pengertian hukum menurut P.Borst adalah suatu kumpulan
peraturan hidup yang mempunyai sifat dalam memaksa untuk dapat menjaga dan
melindungi adanya kepentingan manusia didalam bermasyarakat.
Unsur-Unsur Hukum
Ada 4 unsur hukum yang harus ada dalam suatu
pengertian hukum atau perumusan suatu hukum, yaitu :
a.
Hukum mengatur
tingkah laku atau tindakan manusia dalam kehidupan bermasyarakat yang berisikan
perintah dan larangan.
b.
Peraturan hukum
ditetapkan oleh lembaha atau badan yang berwenang. Jadi hukum tidak boleh
dibuat oleh orang biasa melainkan oleh lembaga yang berwenang. Sifat hukum ini
bersifat mengikat masyarakat luas.
c.
Penegakkan
aturan hukum tersebut harus bersifat memaksa dimana peraturannya bukan untuk
dilanggar melainkan untuk dipathui.
d.
Memiliki sanks
di setiap pelanggaran, sanksinya tegas dan diatur dalam peraturan hukum.
Tujuan Hukum
Sifat dari tujuan hukum ini universal dimana
terdapat hal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Jika hukum dapat ditegakkan
maka tiap perkara dapat diselesaikan melakui proses pengadilan berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku. Hukum ini juga bertujuan untuk menjaga dan
mencegak orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri.
B.
PENGERTIAN HUKUM EKONOMI
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat
atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Pengertian Hukum Ekonomi dari beberapa ahli akan
diuraikan sebagai berikut :
1.
Pengertian Hukum
Ekonomi Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitroadalah keseluruhan
norma-norma yang dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai suatu
personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan ekonomi di mana
kepentingan individu dan kepentingan masyarakat saling berhadapan.
2.
Menurut Prof.
John. W. Head, dengan pemahamannya yang mendalam tentang hukum ekonomi,
mengatakan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah sebagai jalinan
hukum yang pelik ini yang sering disebut sebagai hukum ekonomi. Maksudnya bahwa
hukum ekonomi itu sangat luas objek dan ruang lingkupnya dibandingkan dengan
disiplin ilmu hukum yang lainnya.
3.
Menurut Dr.
Sumantoro, Pengertian Hukum Ekonomi adalah seperangkat norma-norma
yang mengatur hubungan kegiatan ekonomi dan secara subtansil sangat dipengaruhi
oleh sistem ekonomi yang digunakan oleh negara yang bersangkutan.
4.
Sudiyana F.X mengemukakan Pengertian
Hukum Ekonomi sebagai semua peraturan perundang-undangan yang mengatur
kehidupan ekonomi yang sifatnya publik (rechtilyk).
5.
Pengertian Hukum
Ekonomi Menurut Prof. Meriam Darus Badruzaman ialah
sebagai ekonomic regulation yaitu pengaturan-pengaturan hubungan
hukum yang menyangkut bidang ekonomi antara negara dan individu.
Dari pengertian hukum ekonomi yang diungkapkan oleh
para ahli di atas ini, dapat disimpulkan bahwa Pengertian Hukum Ekonomi adalah
ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur mengenai kehidupan ekonomi yang terjadi
di dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi Lahir sebagai
akibat dari adanya pertumbuhan ekonomi yang sangat pesat terjadinya. Pesatnya
pertumbuhan ekonomi yang terjadi seringkali menimbulkan berbagai konflik, oleh
karena itu diperlukan peraturan-peraturan yang dapat menyelesaikan
persoalan-persoalan konflik tersebut. Di Indonesia sendiri mengenai persoalan
ekonomi diatur ketentuannya di dalam UU yang biasa dikenal dengan istilah hukum
ekonomi.
Contoh
Hukum Ekonomi :
a.
Jika harga
sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya
akan ikut merambat naik.
b.
Apabila pada
suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga
yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
c.
Jika nilai kurs
dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari
pinjaman luar negeri akan bangkrut.
C.
SUBJEK DAN OBJEK
HUKUM
Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat
mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan
badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu:
1.
Subjek Hukum
Manusia
Adalah setiap orang
yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada
prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal
dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak
cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.
Anak yang masih
dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.
Orang yang
berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.
Manusia biasa (natuurlijke persoon)
manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya
dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata
menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
2.
Subjek Hukum
Badan Hukum
Adalah sustu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukkum dan mempunyai tujuan tertentu.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan
oleh hukum yaitu :
a.
Memiliki
kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.
Hak dan
Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
Badan hukum terbagi atas 2 macam yaitu :
o Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Badan Hukum Privat
(Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum
sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan
hukum itu.
Dengan demikian, badan
hukum itu merupakan badan swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu,
yakni mencari keuntungan, social, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan
lain-lainnya menurut hukum yang berlaku secara sah.
o Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik
(Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik
untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Objek
Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang
bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan
hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan
bernilai ekonomis.
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan
perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa
dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan
perantara pengurus-pengurusnya.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504
KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang
bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
Berikut
ini penjelasannya :
a. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
Yang meliputi :
o Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
o Benda tidak bergerak
b. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen,
adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat)
dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk
perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
D. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang
mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat
yang sifatnya privat(tertutup).Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum
privat.Hukum perdata berfungsi untuk menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi. Misalnya, seperti hukum tentang warisan, hukum
tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum
perikatan.Hukum perdata memiliki tujuannya ialah untuk menyelesaikan konflik
ataupun masalah yang terjadi diantara kedua belah pihak.
Hukum perdata terjadi saat seseorang mendapatkan
suatu kasus yang sifatnya privat (tertutup. Hukum perdata terjadi jika ketika
suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas
suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu itu.
Contoh
Hukum Perdata
a.
Hukum warisan
Jika didalam sebuah keluarga mempunyai harta benda
yang akan diwariskan saat ketika ajal menjemput ataupun meninggal, ayah ialah
kepala rumah tangga yang kelak akan mewariskan harta benda nya kepada anak-anak
nya ketika meninggal kelak. Dari keinginan tersebut pasti akan menuliskan
sebuah surat wasiat warisan.
Ketika sudah meninggal terjadi selisih paham saat
pembagian warisan terjadi lah selisih paham antara anak anak nya yang menerima
warisan itu, dari situ lah berujung pelaporan salah satu anak itu melaporkan
kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan tentang warisan. Itulah
contoh kasus yang merupakan salah satu kasus perdata tentang
warisan.
b.
Hukum Perceraian
Kita sudah sering mendengar/melihat kasus satu ini
di berita di tv ataupun media koran, karena banyak pemberitaan kasus perceraian
dikalangan artis. Karna terjadinya perceraian didalam rumah tangga, dikarenakan
ketika terjadi sebuah permaslahan didalam sebuah rumah tangga yang tidak
menemukan solusi ataupun titik terang, maka sebagai jalan keluar/ alternatif keputusan
yang mesti diambil adalah perceraian.
Sebuah perceraian mungkin salah satu yang tidak
boleh dilakukan dalam agama, karena perceraian tidak boleh dialam agama namun
berdampak tidak baik bagi anak-anak nya dimasa yang akan datang. Namun, jika
tetap tidak menemukan jalan keluar, pasti keputusan yang diambil jika tidak
menemukan titik terang atau tidak mendapatkan solusi dengan melakukan perceraian.
Ini adalah contoh salah satu kasus perdata tentang perceraian.
c.
Hukum Pencemaran
Nama Baik
Umumnya kasus ini terjadi di berbagai sosial media
dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas atau
membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan tersebut
korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke
pihak berwajib atau pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik
serta perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, kasus seperti ini
termasuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
REFRENSI:
Nurul
Qamar, 2009. Pengantar Hukum Ekonomi.
Yang Menerbitkan Pustaka Refleksi: Makassar.
Komentar
Posting Komentar