KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari
kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk
para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten
residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti
berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabunganyang sudah ada menjadi Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani
perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan
lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang
kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat
terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan
koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu
menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan
digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan
itu.
Mengantisipasi perkembangan koperasi
yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan
perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan
Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan
No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi
golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia Belanda menetapkan
Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan
tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan
hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra.
Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Soetomo memberikan peranan bagi gerakan
koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan
pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Sarekat Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha Pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi
untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu
mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun
fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan
menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang
pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung
sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
DEFINISI KOPERASI
1. Definisi
menurut Arifinal Chaniago.
Koperasi sebagai suatu
perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
2. Definisi
menurut Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia ).
Koperasi adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada
kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
3. Definisi
menurut UU No. 25 / 1992.
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan
kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan. Dari beberapa
pengertian diatas sehingga dapat kami simpulkan, bahwa Koperasi adalah suatu
perkumpulan orang orang atau badan hukum yang tujuannya untuk kesejahteraan
bersama dan didalam perkumpulan tersebut mengandung azas kekeluargaan yang
saling bergotong royong dan tolong menolong diantara anggota koperasi.
TUJUAN KOPERASI
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
Di Indonesia hukum dan peraturan yang telah ditetapkan pada tujuan koperasi. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992, tujuan koperasi adalah :
- Memajukan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat (Mempromosikan kesejahteraan anggota Koperasi dan masyarakat).
- Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional (Berpartisipasi dalam membangun tatanan perekonomian nasional) dalam rangka menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan dikembangkan dengan masih berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, koperasi tetap
memiliki tujuan dimana tujuan tersebut dititik beratkan pada kepentingan para
anggota dan bukan menimbun kekayaan sendiri. Berikut ini adalah tujuan
koperasi, bukan hanya untuk anggota melainkan juga untuk para konsumennya atau
pelanggan:
- Bagi produsen, ada keinginan untuk menawarkan barang dengan harga yang cukup tinggi.
- Bagi konsumen, ada keinginan untuk memperoleh barang baik dengan harga yang lebih rendah
- Bagi usaha kecil, ada keinginan untuk mendapatkan modal usaha yang ringan dan mengadakan usaha bersama
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. Keangotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
Maksudnya setiap keanggotaan /
anggota secara sukarela memberikan modalnya sendiri-sendiri untuk di gabungkan
sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kenggotaan
bersifat terbuka maksudnya terbuka untuk siapa saja yang mau menjadi anggota
koperasi tersebut
2. Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi.
Karena setiap kenggotaan koperasi
bebas berpendapat, tetapi yang dimaksud bebas berpendapat harus memakai aturan
yang jelas berdasarkan prinsip koperasi sebagai gerakan ekonomi rakyat
berdasarkan asas kekeluargaan demi mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
3. Pembagian SHU dilakukan secara
adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Maksudnya setiap hasil usaha
(SHU) adalah jasa darj masing-masing anggota dan modal dari masing-masing
anggota ,jadi pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena
disini setiap anggota adalah investor atas jasa modal,selain investor anggota
koperasi adalah pemilik jasa sebagai pemakai /pelangan. SHU juga merupakan hak
dari setiap anggota koperasi.
4.Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Pembelian balas jasa di dalam
anggota koperasi terbatas oleh besarnya modal yang tersedia. Apabila modal
sedikit pembelian balas jasanya juga sedikit dan begitu juga sebaliknya, jadi
dilihat dari besar-kecilnya modal anggota itu sendiri.
5. Kemandirian.
Maksudnya setiap anggota
mempunyai peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing atas setiap usaha itu
sendiri, selain itu anggota koperasi di tuntut berperan secara aktif dalam
upaya mempertingi kualitas dan bisa mengelola koperasi dan usaha itu sendiri.
6. Pendidikan perkoperasiaan
Maksudnya pendidikan
perkoperasiaan memberikan bekal kemampuan bekerja setelah mereka terjun dalam
masyarakat karena manusia disamping sebagai makhluk sosial juga sebagai makhluk
individu, dan melalui usaha-usaha pendidikan perkoperasian dan partisipasi
anggota sangat di hargain dan dianjurkan dalam berkehidupan koperasi, selain
itu juga melalui pendidikan perkoperasiaan setiap orang dapat memenuhi
kebutuhannya masing-masing.
7. Kerjasama antar koperasi.
Maksudnya adanya hubungan
kerjasama antar koperasi satu dengan koperasi lainnya untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama dan dengan
adanya kerjasama antar koperasi dapat mewujudkan kesejahteraan koperasi tersebut.
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
- Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 1994 tentang Pembubaran Koperasi oleh Pemerintah
- Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan Pinjam oleh Koperasi
- Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1998 tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PPK No. 36/Kep/MII/1998 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan dan Peleburan Koperasi
- Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan PKM No. 19/KEP/Meneg/III/2000 tentang Pedoman kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Peraturan Menteri No. 01 tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
REFRENSI:
Komentar
Posting Komentar