Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2018

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI #M2

HUKUM PERDATA, HUKUM PERIKATAN DAN HUKUM PERJANJIAN A. HUKUM PERDATA 1.      Pengertian Hukum Perdata Hukum perdata ialah hukum atau ketentuan yang mengatur kewajiban, hak-hak, serta kepentingan antar individu dalam masyarakat yang sifatnya privat(tertutup). Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti yang disebutkan diatas   misalnya seperti  hukum tentang warisan, hukum tentang perceraian, hukum tentang pencemaran nama baik serta hukum perikatan. Hukum perdata memiliki tujuan ialah untuk menyelesaikan konflik ataupun masalah  yang terjadi diantara kedua belah pihak. Hukum perdata terjadi jika ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut. Menurut beberapa ahli hukum perdata dijabarkan sebagai berikut: a.        Sri Sudewi Masjchoen Sofwan Huku...